SuaraJatim.id - Spanduk yang dipasang warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember ini benar-benar bikin merinding. Bagi siapapun yang nekat membuang sampah sembarangan didoakan tak baik.
Rupanya, warga Desa Ajung di Jember sudah sangat jengkel dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan.
Mereka pun memasang spanduk bertuliskan 'Ya Allah Cabutlah Nyawa Orang yang Membuang Sampah Disepanjang Jalan ini Aamiiin..." tulis spanduk dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Ajung, Bawon (36) mengatakan, spanduk tersebut dipasang warga yang kesal dengan banyaknya orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Dikawal 15 Partai Politik, Gus Fawait-Djoko Susanto Mendaftar ke KPU Jember
Padahal, tempat tersebut bukanlah lokasi tempat pembuangan sampah. Namun, banyak orang yang nekat membuang sampah pada malam hari.
"Oknum yang tidak bertanggungjawab. Dibuang malam hari, saat kondisi sepi. Selain bau, lalat dimana-mana," kata Bawon, Rabu (04/009/2024).
Spanduk tersebut merupakan bentuk protes warga karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Dia pun berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sadar tidak membuang sampah sembarangan.
"Ayolah sadar, membuang sampah sudah ada tempatnya. Bukan di lempar ke pekarangan orang. Apalagi ini di pinggir jalan raya," katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Lubboyk Dairobie mengajak masyarakat untuk sadar akan membuang sampah di tempatnya.
Baca Juga: Pilbup Jember Makin Panas, PDIP Putuskan Tak Masuk Koalisi Besar
"Jelas melanggar norma kesopanan. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan bisa dilaporkan karena melanggar Perda," katanya.
Lubboyk yang merupakan advokat itu mengingatkan kepada warga mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat atau DLH Jember, sebab persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkait
-
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
-
Doa Arus Balik Lebaran 2025, Singkat dan Mudah Dibaca!
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi