SuaraJatim.id - Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.
Kedua pelaku yang berasal dari Lumajang itu tak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun.
Para pelaku telah diamankan Subdit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku ini membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. "Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Pencuri Celana Dalam Terekam CCTV di Banyuwangi, Warganet Heran: di Pasar Bukannya Banyak?
Pelaku ini menjalankan aksinya di sejumlah titik di Jember. Salah satunya di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada 10 Februari 2024.
Kemudian sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol pada 23 April 2024.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.
Dari sebuah rumah di Desa Tegal Besar, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
Motor tersebut dijual kepada salah satu temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jatim, Thoriqul Haq Spill Ada Lembaga Tak Laporkan Dana Donasi Semeru
Setiap beraksi, kedua pelaku menjalankan peran masing-masing. MSA selaku eksekutor yang membawa kabur dengan merusak kunci motor menggunakan letter T. Sedangkan NB selaku joki.
Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Berkah Ramadan: Perajin Lumajang Kebanjiran Order Lukisan Bakar Kaligrafi
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Bukan Avanza apalagi Innova: Inilah Mobil Paling Diincar Maling di Jepang
-
5 Hadiah Remaja Pencuri Pisang yang Diarak di Pati: dari Gus Miftah sampai Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani