SuaraJatim.id - Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MY, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah TK sebagai tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi beberapa kali yang menyebabkan bagian kelamin korban terluka. Perkara tersebut diketahui keluarga setelah bocah 5 tahun tersebut mengeluh sakit saat buang air kecil.
Orang tua korban yang khawatir lantas memeriksakannya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter membuat keluarga korban terkejut.
Dokter menyatakan ada luka robek pada alat kelaminnya. Korban kemudian menceritakan peristiwa dugaan pencabulan dilakukan oleh MY, yang masih kakak sepupunya.
Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut tiga kali di rumah neneknya. Pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, MY dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya dilansir dari Suara Indonesia--partner Suara.com, Jumat (13/9/2023).
Tersangka tidak sampai merupadaksa korban, melainkan melecehkannya. "Jadi rusaknya kemaluan karena hal itu. Menurut pengakuan pelaku dan korban dilakukan satu kali," katanya.
Baca Juga: Viral! Kisah Cinta Pria Jauh Datang dari NTT ke Jember Demi Wanita Idaman, Berakhir Pahit
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun