Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 14 September 2024 | 10:54 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MY, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah TK sebagai tersangka.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi beberapa kali yang menyebabkan bagian kelamin korban terluka. Perkara tersebut diketahui keluarga setelah bocah 5 tahun tersebut mengeluh sakit saat buang air kecil.

Orang tua korban yang khawatir lantas memeriksakannya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter membuat keluarga korban terkejut.

Dokter menyatakan ada luka robek pada alat kelaminnya. Korban kemudian menceritakan peristiwa dugaan pencabulan dilakukan oleh MY, yang masih kakak sepupunya.

Baca Juga: Viral! Kisah Cinta Pria Jauh Datang dari NTT ke Jember Demi Wanita Idaman, Berakhir Pahit

Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut tiga kali di rumah neneknya. Pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, MY dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya dilansir dari Suara Indonesia--partner Suara.com, Jumat (13/9/2023).

Tersangka tidak sampai merupadaksa korban, melainkan melecehkannya. "Jadi rusaknya kemaluan karena hal itu. Menurut pengakuan pelaku dan korban dilakukan satu kali," katanya.

Baca Juga: Viral! Pelajar Mesum di Sebuah Kafe Jember, Ditimpuk Sang Pemilik

Load More