SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah mengatur kampanye akbar untuk Pilgub 2024. Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur punya jatah dua kali.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, selama masa kampanye paslon dipersilakan untuk memilih waktu pelaksanaan kampanye akbar.
"Silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," katanya pada Jumat (27/9/2024).
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertuang tahapan dan jadwal kampanye Pilkada dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Di antara itu pasangan calon mendapat kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar.
Masing-masing calon mendapatkan jatah dua kali untuk menggelar kampanye akbar yang waktunya diatur bersama paslon dengan KPU.
Tujuannya agar kampanye akbar tidak berbenturan tempat satu paslon dengan yang lainnya. "Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," kata Aang.
Dia memastikan telah menyampaikan aturan teknis tersebut kepada paslon, kepolisian, maupun Bawaslu.
KPU Jatim juga telah mengatur pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang.
Waktunya bebas dilakukan kapan saja dan tidak dibatasi berapa kali dilakukan.
Baca Juga: Khofifah Terima Naskah Al-Quran Berusia 700 Tahun: Ini Kado yang Sangat Indah
Perlu diketahui, Pilgub Jatim 2024 saat ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Luluk-Lukman, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia