Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 28 Oktober 2024 | 04:30 WIB
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Load More