SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga berujung meninggal dunia akirnya ditangkap di kediamannya di Surabaya.
Namun demikian, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memberi sinyal tidak akan berhenti di putusan MA. Pihaknya berniat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana mendapat hukuman yang setimpal.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Dia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.
Kejati Jatim berharap Rnald Tannur bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan MA tersebut dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Mia menjelaskan, sesuai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah