SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Terpidana Ronald Tannur diamankan di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10/2024) siang.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerja keras tim intelejen dan jaksa eksekutor Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana.
"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Mia.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?
Saat dieksekusi oleh tim jaksa, Ronald Tannur berada di dalam kediamannya. Terpidana didampingi oleh asisten rumah tangganya (ART).
"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," tegasnya.
Setelah diamankan, Ronald Tannur kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur dan tiba sekitar pukul 15.40 WIB.
Selanjutnya terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui keputusan Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 menetapkan Ronald Tannur bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun. [Antara]
Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Kejagung Kembali Periksa Pengacara Lisa Rahmat Terkait Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol