Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 27 Oktober 2024 | 21:13 WIB
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Terpidana Ronald Tannur diamankan di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10/2024) siang.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerja keras tim intelejen dan jaksa eksekutor Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana.

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Mia.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?

Saat dieksekusi oleh tim jaksa, Ronald Tannur berada di dalam kediamannya. Terpidana didampingi oleh asisten rumah tangganya (ART).

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," tegasnya.

Setelah diamankan, Ronald Tannur kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur dan tiba sekitar pukul 15.40 WIB.

Selanjutnya terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui keputusan Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 menetapkan Ronald Tannur bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun. [Antara]

Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur

Load More