SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah ditetapkan tersangka. Ketiganya ialah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Mereka diamankan terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kalau sudah penyidikan, berarti sudah tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Kini ketiga hakim itu sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka datang hampir bersamaan. Heru yang terlebih dahulu datang. Menurut kabar yang beredar, ia ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.05 WIB, dua hakim lainnya, yakni Erintuah dan Mangapul pun datang di Kejati. Kedua hakim ini dibawa menggunakan Innova hitam. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut kedua hakim tersebut. Mereka terus berjalan ke dalam lift.
Mia mengungkapkan, ketiga hakim itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik dari Kejagung RI. “Nanti keterangan resminya dari mereka ya. Kami hanya klarifikasi saja. Bahwa pemeriksaannya di sini (Kejati Jatim), bukan di Polda,” katanya lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiga hakim aktif di PN Surabaya itu ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah itu, langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Penyidiknya dari Kejagung. Kami hanya berikan tempat saja,” katanya.
“Mereka (Kejagung RI)yang punya wewenang untuk menjelaskan kasus ini. Saat ini pun ketiga hakim itu kan masih diperiksa,” tambahnya.
Ketiga hakim di PN Surabaya itu ditangkap diduga terlibat gratifikasi dalam putusan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Apriyanti.
Baca Juga: Heboh 3 Hakim PN Surabaya Diamankan, Terkait Kasus Apa?
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti. Ketiga pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pun tidak ada satupun yang terbukti.
Ketiga majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut, tidak menemukan satupun bukti yang mengarahkan pembunuhan ataupun penganiayaan itu dilakukan Ronald Tannur. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan JPU dari Kejari Surabaya
Putusan itu pun mendapat respons masyarakat. Banyak yang mengirimkan karangan bunga ke PN Surabaya. Beberapa kali aksi juga dilakukan di depan PN Surabaya. Berbagai laporan juga dilayangkan ke Bawaslu, Komisi Yudisial dan Kejagung.
Termasuk penasihat hukum keluarga Dini. Beberapa kali mereka dipanggil Bawas dan KY terkait laporan tersebut. Inilah puncaknya. Ketiga hakim itu diamankan oleh Kejagung. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya