SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah ditetapkan tersangka. Ketiganya ialah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Mereka diamankan terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kalau sudah penyidikan, berarti sudah tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Kini ketiga hakim itu sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka datang hampir bersamaan. Heru yang terlebih dahulu datang. Menurut kabar yang beredar, ia ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.05 WIB, dua hakim lainnya, yakni Erintuah dan Mangapul pun datang di Kejati. Kedua hakim ini dibawa menggunakan Innova hitam. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut kedua hakim tersebut. Mereka terus berjalan ke dalam lift.
Mia mengungkapkan, ketiga hakim itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik dari Kejagung RI. “Nanti keterangan resminya dari mereka ya. Kami hanya klarifikasi saja. Bahwa pemeriksaannya di sini (Kejati Jatim), bukan di Polda,” katanya lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiga hakim aktif di PN Surabaya itu ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah itu, langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Penyidiknya dari Kejagung. Kami hanya berikan tempat saja,” katanya.
“Mereka (Kejagung RI)yang punya wewenang untuk menjelaskan kasus ini. Saat ini pun ketiga hakim itu kan masih diperiksa,” tambahnya.
Ketiga hakim di PN Surabaya itu ditangkap diduga terlibat gratifikasi dalam putusan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Apriyanti.
Baca Juga: Heboh 3 Hakim PN Surabaya Diamankan, Terkait Kasus Apa?
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti. Ketiga pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pun tidak ada satupun yang terbukti.
Ketiga majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut, tidak menemukan satupun bukti yang mengarahkan pembunuhan ataupun penganiayaan itu dilakukan Ronald Tannur. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan JPU dari Kejari Surabaya
Putusan itu pun mendapat respons masyarakat. Banyak yang mengirimkan karangan bunga ke PN Surabaya. Beberapa kali aksi juga dilakukan di depan PN Surabaya. Berbagai laporan juga dilayangkan ke Bawaslu, Komisi Yudisial dan Kejagung.
Termasuk penasihat hukum keluarga Dini. Beberapa kali mereka dipanggil Bawas dan KY terkait laporan tersebut. Inilah puncaknya. Ketiga hakim itu diamankan oleh Kejagung. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit