SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah ditetapkan tersangka. Ketiganya ialah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Mereka diamankan terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kalau sudah penyidikan, berarti sudah tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Kini ketiga hakim itu sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka datang hampir bersamaan. Heru yang terlebih dahulu datang. Menurut kabar yang beredar, ia ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.05 WIB, dua hakim lainnya, yakni Erintuah dan Mangapul pun datang di Kejati. Kedua hakim ini dibawa menggunakan Innova hitam. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut kedua hakim tersebut. Mereka terus berjalan ke dalam lift.
Baca Juga: Heboh 3 Hakim PN Surabaya Diamankan, Terkait Kasus Apa?
Mia mengungkapkan, ketiga hakim itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik dari Kejagung RI. “Nanti keterangan resminya dari mereka ya. Kami hanya klarifikasi saja. Bahwa pemeriksaannya di sini (Kejati Jatim), bukan di Polda,” katanya lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiga hakim aktif di PN Surabaya itu ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah itu, langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Penyidiknya dari Kejagung. Kami hanya berikan tempat saja,” katanya.
“Mereka (Kejagung RI)yang punya wewenang untuk menjelaskan kasus ini. Saat ini pun ketiga hakim itu kan masih diperiksa,” tambahnya.
Ketiga hakim di PN Surabaya itu ditangkap diduga terlibat gratifikasi dalam putusan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Apriyanti.
Baca Juga: Sepi Melompong, Hakim di Surabaya Ikut Aksi Cuti Bersama
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti. Ketiga pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pun tidak ada satupun yang terbukti.
Berita Terkait
-
Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
Bukan Sama Buah Hatinya, Baim Wong Nonton TImnas Bareng Artis Perempuan Ini
-
Review Film Just Mom: Keluarga Nggak Harus Punya Ikatan Darah
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit