Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 07 Oktober 2024 | 21:53 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Ruang-ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nyaris tak ada aktivitas. Beberapa sidang ditunda imbas aksi cuti para hakim yang dilakukan serentak di seluruh Idonesia.

Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia untuk melakukan gerakan menuntut kesejahteraan.

"PN Surabaya pada dasarnya mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan adalah seperti yang dilakukan hari ini yakni menunda persidangan," ujar Alex Adam dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (7/10/2024).

Kendati demikian, dia memastikan bahwa pelayanan publik di tempatnya tetap berjalanan seperti biasa.

Baca Juga: Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, Ratusan Motor Dibawa ke Mapolrestabes Surabaya

Persidangan tidak sepenuhnya ditunda, masih ada beberapa perkara, seperti praperadilan dan gugatan sederhana yang digelar.

PN Surabaya memiliki 70 hakim yang bertugas dalam sehari-hari. Alex menyebut, semuanya ikut dalam aksi solidaritas tersebut. Bentunya bermacam-macam, ada yang datang ke Jakarta hingga mengajukan cuti, serta menunda sidang.

“Tapi ada beberapa yang masih sidang karena berbagai hal yang sebut tadi yakni karena perkaranya waktunya singkat,” katanya.

Aksi solidaritas hakim ini dilakukan mulai Tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai bentuk aspirasi menyuarakan keinginan peningkatan kesejahteraan hakim.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.

Baca Juga: Muncul Kampanye Ajakan Coblos Kotak Kosong, Pengamat: Tujuannya Harus Jelas

Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Load More