Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:22 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya [Suara.com/ANTARA]

SuaraJatim.id - Heboh, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/10/2024). 

Ketiga hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, M dan HA. 

Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto membenarkan giat yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Dia mengatakan, giat Kejaksaan Agung tersebut terkait dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya

Baca Juga: Mengejutkan! Siswi SD di Surabaya Terjangkit HIV/AIDS

“Benar Kejaksaan Agung melakukan penangkapan hakim di Surabaya, untuk lebih jelasnya nanti pihak Kejagung yang akan menjelaskan,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com. 

Windhu menyampaikan, ketiga hakim diamankan di Surabaya. Hanya saja, untuk detail perkara belum busa menjelaskan. 

Muncul dugaan kasus yang menyertai ketiga hakim tersebut terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Tiga hakim tersebut disatukan dalam majelis hanya saat menangani perkara Ronald Tannur. Untuk perkara yang lain, hakim Damanik satu majelis dengan Suparno dan juga Mangapul.

Informasinya ketiga hakim yang diamankan terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib.

Baca Juga: Sok Jagoan! Remaja Surabaya Tawuran Antar-gangster: Mabuk Dulu Biar Pede

Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.

Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.

Load More