SuaraJatim.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang juga seorang model berinisial DM diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
DM diamankan karena dinilai tidak kooperatif saat akan diklarifikasi. Selain itu juga dianggap memberikan keterangan palsu.
“DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (11/10).
Dokumen milik DM, yakni berupa paspor dan visa baru diserahkan kepada imigrasi setelah lima hari berada di ruang detensi.
WNA asal Rusia tersebut pun terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. “Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.
DM warga Rusia itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” kata Heni.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menambahkan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramadhani.
Baca Juga: Ingat Kasus Penusukan Warga Surabaya di Depan Anaknya? Pelakunya Sudah Tertangkap
Dia mengungkapkan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda