SuaraJatim.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang juga seorang model berinisial DM diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
DM diamankan karena dinilai tidak kooperatif saat akan diklarifikasi. Selain itu juga dianggap memberikan keterangan palsu.
“DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (11/10).
Dokumen milik DM, yakni berupa paspor dan visa baru diserahkan kepada imigrasi setelah lima hari berada di ruang detensi.
Baca Juga: Ingat Kasus Penusukan Warga Surabaya di Depan Anaknya? Pelakunya Sudah Tertangkap
WNA asal Rusia tersebut pun terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. “Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.
DM warga Rusia itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” kata Heni.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menambahkan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramadhani.
Baca Juga: Debat Publik Pilwali Surabaya, PDIP Beri Pesan untuk Warga Kota Pahlawan
Dia mengungkapkan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Khofifah Jamin Pasokan Air Pertanian di Jember Aman Dengan Mulai Pembangunan Spillway
-
Rekomendasi Mobil Bekas Eropa BMW Rp50 Jutaan: Penampilan Mewah, Harga Murah!
-
Tersedia 5 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!