SuaraJatim.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang juga seorang model berinisial DM diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
DM diamankan karena dinilai tidak kooperatif saat akan diklarifikasi. Selain itu juga dianggap memberikan keterangan palsu.
“DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (11/10).
Dokumen milik DM, yakni berupa paspor dan visa baru diserahkan kepada imigrasi setelah lima hari berada di ruang detensi.
WNA asal Rusia tersebut pun terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. “Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.
DM warga Rusia itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” kata Heni.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menambahkan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramadhani.
Baca Juga: Ingat Kasus Penusukan Warga Surabaya di Depan Anaknya? Pelakunya Sudah Tertangkap
Dia mengungkapkan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!
-
Dukung Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
43 Ekor Ular Masuk Pemukiman Warga Surabaya, Sembunyi di Plafon hingga Kamar Mandi!