SuaraJatim.id - Komisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko dilansir dari Antara, Senin (26/8/2024),
Sidang kode etik tersebut diputuskan melalui rapat pleno Komisi Yudisial yang diikuti oleh semua Anggota KY berjumlah tujuh orang.
Anggota KY menemukan sejumlah fakta yang menjadi pertimbangan memutuskan dalam perkara ketiga hakim. Ketiga hakim memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Fakta lainnya, yakni para hakim tersebut membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Kemudian, ketiga hakim tersebut juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum telah mengajukan rekaman CCTV dari basement Lenmarc Mall.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat dengar dengan KY di hari yang sama menyebutkan bahwa keputusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi perhatian warga.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink