SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY). Mereka terdiri dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY terkait putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya diperiksa secara bergantian oleh tim KY. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 18.15 WIB. “Dimulai dari hakim termuda dan terakhir ketua majelis hakimnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim (Paskim) dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Seluruh keterangan dari hakim itu, sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi pemeriksaan itu berdasarkan pokok-pokok yang diberikan oleh pelapor. “Itu dasar kita melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim ini,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu, tim KY mendapatkan temuan baru. Hanya saja, Joko enggan mengungkapkan hasil temuan itu kepada awak media. “Nanti ya. Kami tidak bisa ungkapkan sekarang,” bebernya.
Karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KY itu sifatnya tertutup. Sehingga, hasilnya tidak bisa dipublikasikan. “Kalau mau ditanya langsung kepada para pelapor, ya silahkan. Tapi, kami tidak bisa berikan,” tegasnya.
Sikap KY yang tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, berdasarkan peraturan KY nomor 2/2015 menegaskan, hasil pemeriksaan para terlapor tidak bisa kita informasikan kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kemudian ditentukan sikapnya. Pihaknya menargetkan putusan itu akan mendapatkan hasil paling lambat akhir Agustus 2024.
“Kita berusaha cepat. Nanti, kalau hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya KY akan mengajukan ke Mahkama Agung (MA). Kalau tidak terbukti, nanti hasilnya akan kita kirim kepada pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Bila laporan itu terbukti, hukuman terberat yang bisa diberikan kepada ketiga hakim berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Ya itu bisa saja terjad. Kan ada aturannya,” tegasnya.
Sampai saat ini, total sudah ada 14 orang yang sudah diperiksa KY. Seperti, panitera, jaksa penuntut umum (JPU), ahli, pelapor dan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. “Semuanya kooperatif. Semuanya datang,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan