SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY). Mereka terdiri dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY terkait putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya diperiksa secara bergantian oleh tim KY. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 18.15 WIB. “Dimulai dari hakim termuda dan terakhir ketua majelis hakimnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim (Paskim) dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Seluruh keterangan dari hakim itu, sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi pemeriksaan itu berdasarkan pokok-pokok yang diberikan oleh pelapor. “Itu dasar kita melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim ini,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu, tim KY mendapatkan temuan baru. Hanya saja, Joko enggan mengungkapkan hasil temuan itu kepada awak media. “Nanti ya. Kami tidak bisa ungkapkan sekarang,” bebernya.
Karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KY itu sifatnya tertutup. Sehingga, hasilnya tidak bisa dipublikasikan. “Kalau mau ditanya langsung kepada para pelapor, ya silahkan. Tapi, kami tidak bisa berikan,” tegasnya.
Sikap KY yang tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, berdasarkan peraturan KY nomor 2/2015 menegaskan, hasil pemeriksaan para terlapor tidak bisa kita informasikan kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kemudian ditentukan sikapnya. Pihaknya menargetkan putusan itu akan mendapatkan hasil paling lambat akhir Agustus 2024.
“Kita berusaha cepat. Nanti, kalau hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya KY akan mengajukan ke Mahkama Agung (MA). Kalau tidak terbukti, nanti hasilnya akan kita kirim kepada pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Bila laporan itu terbukti, hukuman terberat yang bisa diberikan kepada ketiga hakim berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Ya itu bisa saja terjad. Kan ada aturannya,” tegasnya.
Sampai saat ini, total sudah ada 14 orang yang sudah diperiksa KY. Seperti, panitera, jaksa penuntut umum (JPU), ahli, pelapor dan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. “Semuanya kooperatif. Semuanya datang,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI