SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY). Mereka terdiri dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY terkait putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya diperiksa secara bergantian oleh tim KY. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 18.15 WIB. “Dimulai dari hakim termuda dan terakhir ketua majelis hakimnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim (Paskim) dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Seluruh keterangan dari hakim itu, sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi pemeriksaan itu berdasarkan pokok-pokok yang diberikan oleh pelapor. “Itu dasar kita melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu, tim KY mendapatkan temuan baru. Hanya saja, Joko enggan mengungkapkan hasil temuan itu kepada awak media. “Nanti ya. Kami tidak bisa ungkapkan sekarang,” bebernya.
Karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KY itu sifatnya tertutup. Sehingga, hasilnya tidak bisa dipublikasikan. “Kalau mau ditanya langsung kepada para pelapor, ya silahkan. Tapi, kami tidak bisa berikan,” tegasnya.
Sikap KY yang tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, berdasarkan peraturan KY nomor 2/2015 menegaskan, hasil pemeriksaan para terlapor tidak bisa kita informasikan kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kemudian ditentukan sikapnya. Pihaknya menargetkan putusan itu akan mendapatkan hasil paling lambat akhir Agustus 2024.
“Kita berusaha cepat. Nanti, kalau hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya KY akan mengajukan ke Mahkama Agung (MA). Kalau tidak terbukti, nanti hasilnya akan kita kirim kepada pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Turun Gunung Kawal Kasus Ronald Tawur: Bukan Hanya Sekadar Ramai
Bila laporan itu terbukti, hukuman terberat yang bisa diberikan kepada ketiga hakim berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Ya itu bisa saja terjad. Kan ada aturannya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
Bukan Sama Buah Hatinya, Baim Wong Nonton TImnas Bareng Artis Perempuan Ini
-
Review Film Just Mom: Keluarga Nggak Harus Punya Ikatan Darah
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit