SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY). Mereka terdiri dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY terkait putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya diperiksa secara bergantian oleh tim KY. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 18.15 WIB. “Dimulai dari hakim termuda dan terakhir ketua majelis hakimnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim (Paskim) dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Seluruh keterangan dari hakim itu, sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi pemeriksaan itu berdasarkan pokok-pokok yang diberikan oleh pelapor. “Itu dasar kita melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim ini,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu, tim KY mendapatkan temuan baru. Hanya saja, Joko enggan mengungkapkan hasil temuan itu kepada awak media. “Nanti ya. Kami tidak bisa ungkapkan sekarang,” bebernya.
Karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KY itu sifatnya tertutup. Sehingga, hasilnya tidak bisa dipublikasikan. “Kalau mau ditanya langsung kepada para pelapor, ya silahkan. Tapi, kami tidak bisa berikan,” tegasnya.
Sikap KY yang tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, berdasarkan peraturan KY nomor 2/2015 menegaskan, hasil pemeriksaan para terlapor tidak bisa kita informasikan kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kemudian ditentukan sikapnya. Pihaknya menargetkan putusan itu akan mendapatkan hasil paling lambat akhir Agustus 2024.
“Kita berusaha cepat. Nanti, kalau hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya KY akan mengajukan ke Mahkama Agung (MA). Kalau tidak terbukti, nanti hasilnya akan kita kirim kepada pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Bila laporan itu terbukti, hukuman terberat yang bisa diberikan kepada ketiga hakim berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Ya itu bisa saja terjad. Kan ada aturannya,” tegasnya.
Sampai saat ini, total sudah ada 14 orang yang sudah diperiksa KY. Seperti, panitera, jaksa penuntut umum (JPU), ahli, pelapor dan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. “Semuanya kooperatif. Semuanya datang,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026