SuaraJatim.id - Kasus yang menjerat Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki telah mendaftarkan kasasi kasus tersebut dengan mendatangi ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024).
Sayang, Muzakki tak memberikan keterangan apapun setelah mendaftarkan kasus tersebut.
Muzakki meminta awak media untuk menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengaku akan mempersiapkan memori kasasi terkait kasus Ronald Tannur.
Pihaknya menyebut akan fokus menyiapkan sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi (fokus),” ujar Agustian Sunaryo dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.
Dia mengatakan, dalam memori kasasi pihak JPU tidak sepakat dengan vonis hakim. Banyak bukti yang menurut jaksa mengarah ke dakwaan, mulai dari ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, hingga keterangan sejumlah saksi.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” katanya.
Dalam memori kasasi nanti hakim dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Teka-teki Penculikan di Kediri Mulai Temui Titik Terang, Polisi Ungkap Fakta Baru
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas