SuaraJatim.id - Kasus yang menjerat Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki telah mendaftarkan kasasi kasus tersebut dengan mendatangi ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024).
Sayang, Muzakki tak memberikan keterangan apapun setelah mendaftarkan kasus tersebut.
Muzakki meminta awak media untuk menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Baca Juga: Teka-teki Penculikan di Kediri Mulai Temui Titik Terang, Polisi Ungkap Fakta Baru
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengaku akan mempersiapkan memori kasasi terkait kasus Ronald Tannur.
Pihaknya menyebut akan fokus menyiapkan sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi (fokus),” ujar Agustian Sunaryo dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.
Dia mengatakan, dalam memori kasasi pihak JPU tidak sepakat dengan vonis hakim. Banyak bukti yang menurut jaksa mengarah ke dakwaan, mulai dari ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, hingga keterangan sejumlah saksi.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” katanya.
Dalam memori kasasi nanti hakim dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Detik-detik Dugaan Penculikan di Kediri, Korban Terluka
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” katanya.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
-
Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar