SuaraJatim.id - Vonis bebas yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur menyorot perhatian publik.
Pihak PN Surabaya angkat bicara mengenai putusan yang diketuai majelis hakim, Erintuah Damanik.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan terhadap Damanik bukanlah wewenangnya. Dia mengungkapkan badan pengawasan MA atau Pengadilan Tinggi (PT) yang berhak melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun verifikasi.
“Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2024).
Karena itu, Alex menyebutkan Damanik tetap berdinas seperti biasanya. Belum ada keputusan apapun usai vonis bebas Ronald Tannur.
"Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” katanya.
Tidak hanya Damanik, kedua hakim yang menangani kasus tersebut juga masih tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.
Alex menjelaskan, ada prosedur sebelum menonaktifkan seorang hakim, yakni dinyatakan melanggar dulu. Tentunya dengan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni dari eksternal dari Komisi Yudisial (KY). Apabila KY sudah turun, artinya badan pengawas (bawas) tidak ada lagi pemeriksaan.
Baca Juga: ICRW Soroti Putusan Bebas Ronald Tannur: Hukum di Negeri ini Sudah Sakit Parah
Begitu pun sebaliknya. Jika salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.
“Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya