SuaraJatim.id - Vonis bebas yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur menyorot perhatian publik.
Pihak PN Surabaya angkat bicara mengenai putusan yang diketuai majelis hakim, Erintuah Damanik.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan terhadap Damanik bukanlah wewenangnya. Dia mengungkapkan badan pengawasan MA atau Pengadilan Tinggi (PT) yang berhak melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun verifikasi.
“Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: ICRW Soroti Putusan Bebas Ronald Tannur: Hukum di Negeri ini Sudah Sakit Parah
Karena itu, Alex menyebutkan Damanik tetap berdinas seperti biasanya. Belum ada keputusan apapun usai vonis bebas Ronald Tannur.
"Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” katanya.
Tidak hanya Damanik, kedua hakim yang menangani kasus tersebut juga masih tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.
Alex menjelaskan, ada prosedur sebelum menonaktifkan seorang hakim, yakni dinyatakan melanggar dulu. Tentunya dengan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni dari eksternal dari Komisi Yudisial (KY). Apabila KY sudah turun, artinya badan pengawas (bawas) tidak ada lagi pemeriksaan.
Baca Juga: Hakim Demanik Dipanggil PT Jatim, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur?
Begitu pun sebaliknya. Jika salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
-
Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
-
KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Temukan Barang Bukti
-
Khofifah dan Menteri Kesehatan Matangkan Kesiapan RSUD Jadi RSPPU untuk Bedah Saraf dan Radiologi