Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 29 Juli 2024 | 20:41 WIB
Kondisi sepi Kantor PN Surabaya di Kota Surabaya Jawa Timur [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Vonis bebas yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur menyorot perhatian publik.

Pihak PN Surabaya angkat bicara mengenai putusan yang diketuai majelis hakim, Erintuah Damanik.

Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan terhadap Damanik bukanlah wewenangnya. Dia mengungkapkan badan pengawasan MA atau Pengadilan Tinggi (PT) yang berhak melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun verifikasi.

“Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: ICRW Soroti Putusan Bebas Ronald Tannur: Hukum di Negeri ini Sudah Sakit Parah

Karena itu, Alex menyebutkan Damanik tetap berdinas seperti biasanya. Belum ada keputusan apapun usai vonis bebas Ronald Tannur.

"Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” katanya.

Tidak hanya Damanik, kedua hakim yang menangani kasus tersebut juga masih tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.

Alex menjelaskan, ada prosedur sebelum menonaktifkan seorang hakim, yakni dinyatakan melanggar dulu. Tentunya dengan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni dari eksternal dari Komisi Yudisial (KY). Apabila KY sudah turun, artinya badan pengawas (bawas) tidak ada lagi pemeriksaan.

Baca Juga: Hakim Demanik Dipanggil PT Jatim, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur?

Begitu pun sebaliknya. Jika salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.

“Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” katanya.

Load More