SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Vonis bebas Ronald Tannur tersebut memantik pro dan kontra. Warganet menyerbu akun Instagram PN Surabaya.
Sejumlah kalangan selebritas ikut nimbrung di akun tersebut, salah satunya Nikita Mirzani. Dia terlihat geram dengan putusan hakim tersebut.
"Kirim Santet atau Kuyang sekalian buat Hakim dan jajaran nya yang ngasih Vonis Bebas," komentar nikitamirzanimawardi_172 dikutip Jumat (26/7/2024).
Istri Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa juga terpantau ikut berkomentar di akun Instagram PN Surabaya. "Hmmmmmm," tulis akun @sabrinachairunnisa_.
Warganet berbondong-bondong menyerbu akun Instagram PN Surabaya setelah putra Edward Tannur tersebut dinyatakan bebas. Mayoritas netizen meluapkan kegeramannya atas vonis tersebut.
"mau di bawa kemana pak hukum kita ini !!!," tulis akun @dony******.
"BHUAHAHAHAHA kasian ya keadilan!!" komentar akun @1096******. =
Baca Juga: Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas
"Kapan rencana tutup komentar pak?" tulis @gunawa******.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Namun dalam sidang putusannya, hakim PN Surabaya memutuskan bebas. Disebutkan dalam sidang putusan tersebut CCTV tak memperlihatkan dengan jelas terdakwa melindas atau menabrak korban.
"CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," ucar tim penasihat hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total
-
Api Karhutla Merembet ke Atas Gunung Ijen, Terpantau Mendekati Bibir Kawah
-
666 Santri Tumbang Keracunan MBG, Alumni Ponpes Manbaul Hikam Menggugat Sikap Dingin SPPG
-
Spesial Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik
-
Sinyal Terakhir di Tengah Laut: Misteri Hilangnya Sukandar dan Fendiyanto di Perairan Situbondo