SuaraJatim.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara e-court disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235 ribu.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto Law Firm gugatan sederhana itu sangat prematur.
Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan di Pemkot Surabaya. Serta tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.
Baca Juga: Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik
PT Pakuwon Jati sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
“Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
“Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS. Berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus P3SRS TP 5 nomor 57 dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ungkapnya.
Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20/2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4/1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6/1997 tentang rumah susun.
PT Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan perjanjian pengikatan jual beli sarusun di Tunjungan Plaza 5 pada 16 November 2017. Dalam berita acara serah terima sarusun TP 5 tersebut, dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya
P3SRS TP 5 Surabaya juga sudah mengajukan permohonan P3SRS ke Pemkot Surabaya pada 10 Agustus 2023. Pemkot Surabaya menjawab pada 15 Agustus 2023. Isinya, dinas terkait sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan P3SRS di kawasan superblok.
Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum lain.
“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat
-
Apa Itu Puasa Tasua di Bulan Muharram? Berikut Jadwal Pelaksanaanya
-
Kapan Puasa Asyura 10 Muharram? Berikut Jadwal dan Keutamannya
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Utama Bulan Muharram yang Pahalanya Menggunung