SuaraJatim.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara e-court disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235 ribu.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto Law Firm gugatan sederhana itu sangat prematur.
Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan di Pemkot Surabaya. Serta tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.
PT Pakuwon Jati sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
“Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
“Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS. Berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus P3SRS TP 5 nomor 57 dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ungkapnya.
Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20/2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4/1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6/1997 tentang rumah susun.
PT Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan perjanjian pengikatan jual beli sarusun di Tunjungan Plaza 5 pada 16 November 2017. Dalam berita acara serah terima sarusun TP 5 tersebut, dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik
P3SRS TP 5 Surabaya juga sudah mengajukan permohonan P3SRS ke Pemkot Surabaya pada 10 Agustus 2023. Pemkot Surabaya menjawab pada 15 Agustus 2023. Isinya, dinas terkait sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan P3SRS di kawasan superblok.
Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum lain.
“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon