SuaraJatim.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara e-court disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235 ribu.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto Law Firm gugatan sederhana itu sangat prematur.
Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan di Pemkot Surabaya. Serta tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.
Baca Juga: Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik
PT Pakuwon Jati sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
“Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
“Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS. Berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus P3SRS TP 5 nomor 57 dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ungkapnya.
Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20/2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4/1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6/1997 tentang rumah susun.
PT Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan perjanjian pengikatan jual beli sarusun di Tunjungan Plaza 5 pada 16 November 2017. Dalam berita acara serah terima sarusun TP 5 tersebut, dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya
P3SRS TP 5 Surabaya juga sudah mengajukan permohonan P3SRS ke Pemkot Surabaya pada 10 Agustus 2023. Pemkot Surabaya menjawab pada 15 Agustus 2023. Isinya, dinas terkait sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan P3SRS di kawasan superblok.
Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum lain.
“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol