SuaraJatim.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara e-court disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235 ribu.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto Law Firm gugatan sederhana itu sangat prematur.
Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan di Pemkot Surabaya. Serta tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.
Baca Juga: Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik
PT Pakuwon Jati sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
“Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
“Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS. Berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus P3SRS TP 5 nomor 57 dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ungkapnya.
Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20/2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4/1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6/1997 tentang rumah susun.
PT Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan perjanjian pengikatan jual beli sarusun di Tunjungan Plaza 5 pada 16 November 2017. Dalam berita acara serah terima sarusun TP 5 tersebut, dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya
P3SRS TP 5 Surabaya juga sudah mengajukan permohonan P3SRS ke Pemkot Surabaya pada 10 Agustus 2023. Pemkot Surabaya menjawab pada 15 Agustus 2023. Isinya, dinas terkait sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan P3SRS di kawasan superblok.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025