SuaraJatim.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara e-court disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235 ribu.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto Law Firm gugatan sederhana itu sangat prematur.
Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan di Pemkot Surabaya. Serta tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.
PT Pakuwon Jati sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
“Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
“Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS. Berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus P3SRS TP 5 nomor 57 dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ungkapnya.
Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20/2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4/1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6/1997 tentang rumah susun.
PT Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan perjanjian pengikatan jual beli sarusun di Tunjungan Plaza 5 pada 16 November 2017. Dalam berita acara serah terima sarusun TP 5 tersebut, dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik
P3SRS TP 5 Surabaya juga sudah mengajukan permohonan P3SRS ke Pemkot Surabaya pada 10 Agustus 2023. Pemkot Surabaya menjawab pada 15 Agustus 2023. Isinya, dinas terkait sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan P3SRS di kawasan superblok.
Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum lain.
“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Perluas Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM
-
Diduga Pajaki Kasus Sabu hingga Rp100 Juta, Oknum Polisi di Sumenep Diseret ke Propam
-
Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun