SuaraJatim.id - Suami Maia Estianty, Irwan Danny Mussry tidak menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Irwan Mussry dikabarkan sedang berada di luar negeri, sehingga tidak bisa menghadiri sidang dengan terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dia dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan senilai Rp 37 Miliar tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK S Tanjung mengaku tidak mengetahui alasan saksi Irwan tidak hadir dalam persidangan itu. Bahkan, ketidakhadiran Irwan juga tak ada penjelasan secara tulisan atau lisan. "Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas," katanya, Selasa (28/5/2024).
Namun yang pasti, JPU sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, yakni tiga hari sebelum persidangan.
Tanjung menegaskan surat pemanggilan sebagai saksi itu sudah ia kirim pekan lalu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Irwan akan memberikan keterangan dalam persidangan pada 28 Mei 2024.
Hanya saja, ia tidak mau berspekulasi alasan saksi itu tidak hadir dalam sidang kali ini. "Kira-kira rabu kemarin lah kita kirimkan suratnya. Saya lupa harinya. Tetapi, pastinya minggu lalu sudah kita berikan suratnya. Tadi hanya dua orang saksi terkait saja dari PT Times Group," kata lagi.
JPU rencananya akan memanggil kembali saksi Irwan. Jaksa menjadwalkan kembali saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Eko Darmanto. "Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. Tetapi nanti kita kaji kembali. Apakah keterangan dua orang tadi cukup atau tidak," ungkapnya.
Di waktu yang sama, Christin Merliana Pakpahan, personal asisten Irwan Danny Mussry mengatakan, ketidakhadiran pimpinannya karena saat ini Irwan sedang berada di luar negeri. Menurutnya, ada kegiatan yang harus dikerjakan di sana.
Baca Juga: Masalah Perdata Dipaksa Pidana, Bos Koperasi di Malang Akhirnya Bebas Demi Hukum
“Sudah sekitar empat hari pak Irwan di luar negeri. Kami berdua ini bukan didelegasikan oleh Pak Irwan untuk mengikuti sidang ini. Kami ya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Memang ada acara di luar. Sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Mereka adalah Dirut PT Buana Mitra Buana Teguh Tjokrowibowo dan Komisaris PT Buana Mitra Buana David Ganianto. Perusahaan ini bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, serta pengangkutan jasa kontainer.
Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Kemudian, saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok. Mereka diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Eko Darmanto.
Lalu, konsultan impor PT Times Group Rendhie Okjiasmoko dan Christin Merliana Pakpahan. PT Times Group adalah perusahaan milik Irwan Danny Mussry. Perusahaan yang bergerak di bidang impor barang lifestyle. Seperti: tas, pakaian, kacamata, ponsel dan sepatu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat