Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 Mei 2024 | 22:03 WIB
Sidang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di PN Surabaya pada Selasa (28/5/2024) [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Suami Maia Estianty, Irwan Danny Mussry tidak menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Irwan Mussry dikabarkan sedang berada di luar negeri, sehingga tidak bisa menghadiri sidang dengan terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dia dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan senilai Rp 37 Miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK S Tanjung mengaku tidak mengetahui alasan saksi Irwan tidak hadir dalam persidangan itu. Bahkan, ketidakhadiran Irwan juga tak ada penjelasan secara tulisan atau lisan. "Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas," katanya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Masalah Perdata Dipaksa Pidana, Bos Koperasi di Malang Akhirnya Bebas Demi Hukum

Namun yang pasti, JPU sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, yakni tiga hari sebelum persidangan.

Tanjung menegaskan surat pemanggilan sebagai saksi itu sudah ia kirim pekan lalu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Irwan akan memberikan keterangan dalam persidangan pada 28 Mei 2024.

Hanya saja, ia tidak mau berspekulasi alasan saksi itu tidak hadir dalam sidang kali ini. "Kira-kira rabu kemarin lah kita kirimkan suratnya. Saya lupa harinya. Tetapi, pastinya minggu lalu sudah kita berikan suratnya. Tadi hanya dua orang saksi terkait saja dari PT Times Group," kata lagi.

JPU rencananya akan memanggil kembali saksi Irwan. Jaksa menjadwalkan kembali saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Eko Darmanto. "Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. Tetapi nanti kita kaji kembali. Apakah keterangan dua orang tadi cukup atau tidak," ungkapnya.

Di waktu yang sama, Christin Merliana Pakpahan, personal asisten Irwan Danny Mussry mengatakan, ketidakhadiran pimpinannya karena saat ini Irwan sedang berada di luar negeri. Menurutnya, ada kegiatan yang harus dikerjakan di sana.

Baca Juga: Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung

“Sudah sekitar empat hari pak Irwan di luar negeri. Kami berdua ini bukan didelegasikan oleh Pak Irwan untuk mengikuti sidang ini. Kami ya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Memang ada acara di luar. Sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.

Dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Mereka adalah Dirut PT Buana Mitra Buana Teguh Tjokrowibowo dan Komisaris PT Buana Mitra Buana David Ganianto. Perusahaan ini bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, serta pengangkutan jasa kontainer.

Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Kemudian, saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok. Mereka diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Eko Darmanto.

Lalu, konsultan impor PT Times Group Rendhie Okjiasmoko dan Christin Merliana Pakpahan. PT Times Group adalah perusahaan milik Irwan Danny Mussry. Perusahaan yang bergerak di bidang impor barang lifestyle. Seperti: tas, pakaian, kacamata, ponsel dan sepatu.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More