SuaraJatim.id - Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya. Melalui penasihat hukumnya R Adi Prakoso, ahli nuklir asal UGM itu tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sebelumnya, Yudi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.
“Dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Adi dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (29/4/2024).
Ia berharap, praperadilan nanti akan memberikan ruang yang adil bagi kliennya untuk membela diri. Serta dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yudi tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik.
Yudi saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Adi menyampaikan, keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Karena itu, kliennya sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi Tanah Air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta,” katanya lagi.
Pihaknya menegaskan jika Yudi Utomo tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan, ia menegaskan kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir. “kami siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja menegaskan agar Yudi hadapi proses hukum yang sedang bergulir. Tidak berbelit-belit mengarang cerita yang tidak relevan dengan apa yang sedang dilaporkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena
“Kalau merasa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan atau melakukan pencucian uang, tidak perlu menghindar dan mempersulit proses penyidikan yang ada. Faktanya telah ada bukti yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Johanes mengingatkan untuk tidak ada pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses hukum, dengan cara menyembunyikan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pihak kepolisian diancam dengan Pidana Penjara berdasarkan pasal 221 KUHP.
“Jadi kooperatif saja, jangan mempersulit jalannya penyidikan. Kalau memang tidak bersalah tinggal sajikan bukti yang relevan dan memadai,” ucapnya.
Juga terkait rilis yang dibuat oleh orang yang mengaku kuasa hukum Yudi, Johanes Dipa menegaskan, jika tidak dapat membuktikan kebenaran yang disampaikan dapat dianggap bermuatan pencemaran nama baik.
Termasuk dengan praperadilan yang ingin diajukan, Johanes ingatkan tentang surat edaran Mahkamah Agung nomor 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. “Dalam aturan itu sudah jelas,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional