SuaraJatim.id - Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya. Melalui penasihat hukumnya R Adi Prakoso, ahli nuklir asal UGM itu tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sebelumnya, Yudi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.
“Dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Adi dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (29/4/2024).
Ia berharap, praperadilan nanti akan memberikan ruang yang adil bagi kliennya untuk membela diri. Serta dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yudi tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik.
Yudi saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Adi menyampaikan, keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Karena itu, kliennya sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi Tanah Air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta,” katanya lagi.
Pihaknya menegaskan jika Yudi Utomo tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan, ia menegaskan kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir. “kami siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja menegaskan agar Yudi hadapi proses hukum yang sedang bergulir. Tidak berbelit-belit mengarang cerita yang tidak relevan dengan apa yang sedang dilaporkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena
“Kalau merasa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan atau melakukan pencucian uang, tidak perlu menghindar dan mempersulit proses penyidikan yang ada. Faktanya telah ada bukti yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Johanes mengingatkan untuk tidak ada pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses hukum, dengan cara menyembunyikan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pihak kepolisian diancam dengan Pidana Penjara berdasarkan pasal 221 KUHP.
“Jadi kooperatif saja, jangan mempersulit jalannya penyidikan. Kalau memang tidak bersalah tinggal sajikan bukti yang relevan dan memadai,” ucapnya.
Juga terkait rilis yang dibuat oleh orang yang mengaku kuasa hukum Yudi, Johanes Dipa menegaskan, jika tidak dapat membuktikan kebenaran yang disampaikan dapat dianggap bermuatan pencemaran nama baik.
Termasuk dengan praperadilan yang ingin diajukan, Johanes ingatkan tentang surat edaran Mahkamah Agung nomor 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. “Dalam aturan itu sudah jelas,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara