SuaraJatim.id - Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya. Melalui penasihat hukumnya R Adi Prakoso, ahli nuklir asal UGM itu tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sebelumnya, Yudi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.
“Dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Adi dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (29/4/2024).
Ia berharap, praperadilan nanti akan memberikan ruang yang adil bagi kliennya untuk membela diri. Serta dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yudi tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik.
Yudi saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Adi menyampaikan, keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Karena itu, kliennya sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi Tanah Air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta,” katanya lagi.
Pihaknya menegaskan jika Yudi Utomo tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan, ia menegaskan kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir. “kami siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja menegaskan agar Yudi hadapi proses hukum yang sedang bergulir. Tidak berbelit-belit mengarang cerita yang tidak relevan dengan apa yang sedang dilaporkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena
“Kalau merasa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan atau melakukan pencucian uang, tidak perlu menghindar dan mempersulit proses penyidikan yang ada. Faktanya telah ada bukti yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Johanes mengingatkan untuk tidak ada pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses hukum, dengan cara menyembunyikan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pihak kepolisian diancam dengan Pidana Penjara berdasarkan pasal 221 KUHP.
“Jadi kooperatif saja, jangan mempersulit jalannya penyidikan. Kalau memang tidak bersalah tinggal sajikan bukti yang relevan dan memadai,” ucapnya.
Juga terkait rilis yang dibuat oleh orang yang mengaku kuasa hukum Yudi, Johanes Dipa menegaskan, jika tidak dapat membuktikan kebenaran yang disampaikan dapat dianggap bermuatan pencemaran nama baik.
Termasuk dengan praperadilan yang ingin diajukan, Johanes ingatkan tentang surat edaran Mahkamah Agung nomor 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. “Dalam aturan itu sudah jelas,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang