Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 17 April 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi Uang (Unsplash)

SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko. Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Sayangnya, ia tidak pernah menghiraukan panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir itu ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Berbekal Papan Kayu, Seorang Tahanan di Surabaya Kabur

Sebelumnya, Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang dituliskan semua uang itu tidak dikembalikan, maka siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.

Baca Juga: Tak Bayar Beras 3 Tahun, Emak-emak di Pasuruan Dipolisikan

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil," katanya.

“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” tegasnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More