SuaraJatim.id - Gideon Suryatika akhirnya mendapat putusan bebas demi hukum. Sampai habis masa penahanan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukannya.
Gideon merupakan kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari di kota Malang.
Dia harus berurusan dengan hukum karena koperasi yang dipimpinnya itu kolaps. Banyak yang melakukan pinjaman di koperasi itu, tetapi sebagian besar dari mereka tidak melunasi pinjaman tersebut. Kondisi itu membuat Gideon tidak bisa mengembalikan uang para investor.
Akhirnya, Gideon pun dilaporkan ke Polresta Malang oleh Finalia Sunaryo. Sayangnya, penyidik dinilai tidak detail dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gideon.
Baca Juga: Viral! Ricuh Nobar Timnas Indonesia U-23 di Malang, Publik Ingatkan Lagi Tragedi Kanjuruhan
Salah satunya dengan tidak melakukan audit terhadap rekening Gideon serta rekening koperasi.
Bahkan, penyidik di Polresta Malang tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Gideon melalui tim penasihat hukumnya. Dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Padahal, kasus tersebut dinilai masih sangat prematur.
"Pelapor Finalia Sunaryo yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Ada bukti buktinya semua," kata Eduard Rudy, penasihat hukum Gideon, Sabtu (11/5/2024).
Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, dengan mendapat keuntungan sebagai anggota Koperasi yang meminta pengembalian dana secara prioritas tidak bisa dipenuhi, karena saat itu keuangan koperasi terganggu setelah adanya musibah Pandemi COVID-19.
"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, Finalia Sunaryo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun perkara yang merupakan ranah perdata, disini kami melihat ada rekayasa," tambahnya.
Baca Juga: Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung
Penyidik yang tidak bisa membuktikan atas penetapan tersangka terhadap kliennya sebagaimana batas waktu yang ditentukan, Eduard Rudy langsung melakukan langkah dengan memintanya agar Gideon dibebaskan demi hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka