SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera Apriyanti hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur terancam hukuman 5 tahun penjara usai putusan kasasi MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati angkat bicara mengenai putusan MA tersebut. Dia mengaku belum menerima putusan MA.
Meski begitu, pihaknya akan segera mengeksekusi nila putusan directory sudah diunggah.
Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur
“Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (24/10/2024).
“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (kejagung) RI telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul.
Mia mengungkapkan, ketiga hakim yang diamankan tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Dia memastikan ketiga hakim sudah ditahan. Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat