SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera Apriyanti hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur terancam hukuman 5 tahun penjara usai putusan kasasi MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati angkat bicara mengenai putusan MA tersebut. Dia mengaku belum menerima putusan MA.
Meski begitu, pihaknya akan segera mengeksekusi nila putusan directory sudah diunggah.
“Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (24/10/2024).
“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (kejagung) RI telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul.
Mia mengungkapkan, ketiga hakim yang diamankan tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur
Dia memastikan ketiga hakim sudah ditahan. Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!