Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:08 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Load More