Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku sekaligus penyebar video syur TKI di Blitar yang sempat bikin geger.

Pelaku diketahui berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024).

"Kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang," ujarnya dikutip Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.

Saat penangkapan turut diamankan ponsel serta memori card milik pelaku yang ternyata isinya video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.

Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kademangan Blitar, Bagian Depan Nyaris Tak Berbentuk

"Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati usai diputus sang TKI.

Pelalu dan TKI ini pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun.

Pacarnya tersebut kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku. Karena itu, K sakit hati dan memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” bebernya.

Baca Juga: Viral Video Syur Gegerakan Warga Blitar, Ini Sosok Diduga Pemerannya

Hasilnya pemeriksaan diketahui jika ada 3 video pornografi pelaku bersama korban. “Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya," katanya.

"Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” imbuhnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Load More