SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku sekaligus penyebar video syur TKI di Blitar yang sempat bikin geger.
Pelaku diketahui berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024).
"Kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang," ujarnya dikutip Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Saat penangkapan turut diamankan ponsel serta memori card milik pelaku yang ternyata isinya video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.
"Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati usai diputus sang TKI.
Pelalu dan TKI ini pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun.
Pacarnya tersebut kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku. Karena itu, K sakit hati dan memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” bebernya.
Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kademangan Blitar, Bagian Depan Nyaris Tak Berbentuk
Hasilnya pemeriksaan diketahui jika ada 3 video pornografi pelaku bersama korban. “Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya," katanya.
"Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wisuda Kekinian dan Penuh Makna
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management