SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku sekaligus penyebar video syur TKI di Blitar yang sempat bikin geger.
Pelaku diketahui berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024).
"Kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang," ujarnya dikutip Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Saat penangkapan turut diamankan ponsel serta memori card milik pelaku yang ternyata isinya video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.
"Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati usai diputus sang TKI.
Pelalu dan TKI ini pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun.
Pacarnya tersebut kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku. Karena itu, K sakit hati dan memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” bebernya.
Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kademangan Blitar, Bagian Depan Nyaris Tak Berbentuk
Hasilnya pemeriksaan diketahui jika ada 3 video pornografi pelaku bersama korban. “Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya," katanya.
"Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD