SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kasus tersebut menyeret Karna Suswandi yang menjabat sebagai Bupati Situbondo.
KPK memastikan tetap akan melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Terbaru, KPK memanggil Karna Suswandi pada Jumat (8/11/2024). Namun dia tidak datang karena masih sibuk menyiapkan Pilkada.
Baca Juga: Risma Banyak Bicara Soal Resik-Resik di Debat Pilgub Jatim, Ini Maksudnya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan kendati tersangka sibuk menyiapkan Pilbup.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11/2024).
Terkait Karna Suswandi yang belum ditahan, Tessa menyamaikan jika saat ini proses penyidikan belum selesai.
"Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," katanya.
Dia mengungkapkan, semua yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan jika semua pemeriksaan sudah rampung.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Tanda Tangan Komitmen Anti-korupsi, KPK: Sanksi Sosial Mengerikan
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan