SuaraJatim.id - Polisi menemukan sebuah bunker diduga milik bandar narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Isinya mengejutkan, berupa 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, penemuan bunker tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya.
Pihaknya yang sebelumnya menangkap dua bandar narkoba, kembali menggerebek Jalan Kunti. Saat itulah, bunker berisikan sabu-sabu dan uang ratusan juta ditemukan,
Diduga bunker tersebut milik dua orang berinisial MS dan RS yang masih buron. AKBP William Cornelis meminta keduanya untuk segera menyerah. “Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga bandar sabu beberapa waktu lalu.
“Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp6.250.000,” kata William.
Setelah penangkapan itu, polisi kembali melakukan penggerebekan lagi di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024). Ternyata, masih ada aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas mengamankan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS pada penggerebekan yang kedua.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.
Baca Juga: Cagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
Dari operasi di Jalan Kunti tersebut, polisi mengamanakan 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar, dan 1 bandel klip besar.
“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.
Polisi menjerak para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit