Baehaqi Almutoif
Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:34 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial M (39) ditangkap Polsek Pesanggaran, Banyuwangi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

M dilaporkan oleh ibu korban yang sebelumnya telah mendengar cerita dari remaja 16 tahun tersebut.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat sang ibu yang curiga terhadap perubahan sikap anaknya.

Menurut sang ibu, anak gadisnya tersebut banyak berubah. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya.

Baca Juga: Cerita Saksi Mata Detik-detik Kapal Terbakar di Banyuwangi: Kapal Bergerak ke Tengah Laut

Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Bulan Mei 2024. Ibu korban yang mendengar cerita anaknya tersebut terkejut.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, akhirnya diputuskan untuk melapor ke Polsek Pesanggaran pada akhir November 2024. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta barang bukti atas kejahatan ini.

Pelaku berhasil diamankan kepolisian. Lita mengapresiasi dukungan keluarga yang turut membantu proses pelaporan. “Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (6/12/2024).

Dia menyampaikan, keberanian korban bercerita mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap isu perlindungan anak.

Baca Juga: Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik

Load More