Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)

Sementara itu, dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.

“Akhirnya kenaikan 6,5 persen kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan,” ucapnya.

“Selain itu, kami mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tambahnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK di Jatim 2024, Surabaya Rp4,7 juta

Load More