Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 Desember 2023 | 08:14 WIB
Ilustrasi uang (Pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraJatim.id - Pemprov Jatim telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Surabaya menjadi yang tertinggi, sedangkan Situbondo terendah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, kenaikan UMK tahun ini telah didasarkan sejumlah faktor, salah satunya pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota.

"Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2023).

Rata-rata, kata dia, UMK kabupaten dan kota di Jatim naik mendekati 6,3 persen. Angka tersebut diklaimnya memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," katanya.

Baca Juga: Dua Petugas Satpol PP Surabaya Jadi Korban Kekerasan Oknum Massa Demo Buruh

UMK Surabaya menjadi yang tertinggi dengan mencapai Rp4,7 jutaan. Sementara itu, paling rendah Pacitan dan Situbondo di kisaran Rp2,1 jutaan.

Berikut daftar kengkap UMK 2024 di wilayah Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4,725,479
2. Kota Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
19. Kota Blitar Rp2.330.000
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
23. Kota Madiun Rp2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701

Load More