SuaraJatim.id - PT Mahkota Berlian Cemerlang kembali mengundang para kreditor. Pertemuan itu dilakukan di Gedung BK3S Surabaya Kamis (19/12/2024). Pada pertemuan itu, perusahaan yang dalam keadaan pailit ini melakukan rapat pra-pencocokan piutang.
Perusahaan pengembang apartemen Puri City dan Purimas di Jalan MERR Surabaya itu dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.
Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang. Padahal Agustus 2023 sudah pernah dilakukan hal tersebut.
Namun pertemuan kali ini dilakukan karena munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang sebagai tagihan separatis kepada tim Kurator.
Situasi tersebut yang lantas memebuat kurator langsung mengundang para kreditur.
Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC kecewa. Sebab dalam proses kepailitan PT MBC tersebut, tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor pada surat kabar, 10 Juli 2023.
“Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa, batas akhir mendaftarkan piutang adalah Selasa 25 Juli 2023. Jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah Selasa 8 Agustus 2023,” ujar kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman, Jumat (20/12/2024).
Dari batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), hanya ada kreditor preferen dan kreditor konkuren saja. Tidak ada Kreditor Separatis.
“Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 133 UU Kepailitan, pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Astaga! Pasangan Sejoli Kepergok Lakukan Hal 'Terlarang' di Toilet Musala Gresik
Dalam rapat pra-pencocokan piutang, semua kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria. Karena Bank Victoria tidak patuh hukum. Mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang.
Di sisi lain, masuknya Bank Victoria sebagai separatis ke dalam DPT, akan merugikan Kreditor Konkuren. Khususnya pembeli unit Apartemen Puri City. Karena pembayaran ke depannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.
“Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen. Pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka kreditor ini baru menerima Rp7 juta,” bebernya.
Berdasarkan laporan dari tim kurator, piutang yang didaftarkan Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp359,1 miliar. Sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar Rp12 Milyar.
“Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka kreditor konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa. Itu pun kalau nasib kreditor konkuren sedikit lebih beruntung,” ungkap Beryl.
Dalam rapat para kreditor juga menuntut transparansi kurator. Karena selama ini kepailitan PT MBC terkesan dijalankan secara tidak transparan. Kreditor konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum. Bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Terutama Bank Victoria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun