- Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi bukti registrasi ulang pada pintu masuk Ranu Pani
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian
- Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian
- Pendaki Berusia Lebih Dari 10 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun ( > 70 Tahun Harus Mendapat Rekomendasi Dari Dokter)
- Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
- Identitas calon pendaki harus sesuai dengan yang telah didaftarkan dan tidak ada pergantian anggota dengan alasan apapun. Jika calon pendaki yang sudah terdaftar berhalangan hadir maka tiket dinyatakan hangus dan tidak ada pengembalian (refund)
- Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pendakian
- Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali
- Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola
- Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 2 (dua) hari dan 1 (satu) malam.
Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.
- Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. - Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.
- Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
Penutupan Rutin.
- Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
- Penutupan Insidentil.
- Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.
Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
- Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
- Tenda kedap air
- Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian
- Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian
- Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan
- Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok
- Obat-obatan pribadi (alat P3K)
- Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.
Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian
- Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan
- Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS
- Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo
- Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun
- Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani
- Selama melakukan pendakian, setiap pendaki dihimbau untuk membawa jerigen atau botol isi ulang.
Sementara itu terkait kesehatan pendaki, TNBTS mensyaratkan agar apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera melapor ke pendamping untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Pendaki juga wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur