SuaraJatim.id - Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.
Polisi telah mengamankan Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah korban dibawa ke Puskesmas Bangil pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (30/12/2024).
Kepolisian yang mencurigai kematian korban lantas memeriksa kedua orang tua korban. Diketahui ternyata korban mengalami dugaan penganiyaan.
“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” katanya.
Korban sempat mengeluh sakit di sekujur tubuhnya pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB. Namun oleh orang tua hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih. Sang bocah lalu tidak sadarkan diri.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku kerap menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo menunjukkan fakta mengejutkan. Korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.
Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.
Kini pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas