SuaraJatim.id - Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.
Polisi telah mengamankan Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah korban dibawa ke Puskesmas Bangil pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (30/12/2024).
Kepolisian yang mencurigai kematian korban lantas memeriksa kedua orang tua korban. Diketahui ternyata korban mengalami dugaan penganiyaan.
“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” katanya.
Korban sempat mengeluh sakit di sekujur tubuhnya pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB. Namun oleh orang tua hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih. Sang bocah lalu tidak sadarkan diri.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku kerap menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo menunjukkan fakta mengejutkan. Korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.
Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.
Kini pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat