SuaraJatim.id - Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.
Polisi telah mengamankan Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah korban dibawa ke Puskesmas Bangil pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (30/12/2024).
Kepolisian yang mencurigai kematian korban lantas memeriksa kedua orang tua korban. Diketahui ternyata korban mengalami dugaan penganiyaan.
“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” katanya.
Korban sempat mengeluh sakit di sekujur tubuhnya pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB. Namun oleh orang tua hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih. Sang bocah lalu tidak sadarkan diri.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku kerap menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo menunjukkan fakta mengejutkan. Korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.
Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.
Kini pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian