SuaraJatim.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam.
Surat izin uji berkala milik bus dengan nomor polisi (nopol) DK 7942 GB itu ternyata sudah kedaluwarsa.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, masa uji berkala bus milik PT Nusa Devata Bali Holiday itu sudah habis sejak 15 Desember 2023.
"Ini fakta sementara yang kita dapatkan. Kami terus masih mendalami kejadian ini dengan para ahli," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes pol Komarudin dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Perhubungan diketahui jika surat izin angkut bus tersebut uga sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020.
"Setelah pemeriksaan semalam, menurut keterangan awal supir tidak mampu mengendalikan rem sejak dari jalan Imam Bonjol," lanjutnya.
Bus pariwisata ini mengangkut 43 Pelajar SMK TI Global Badung, Bali yang sedang melakukan kunjungan industri ke Malang, Yogyakarta, dan Semarang.
Saat detik-detik kecelakaan, bus meluncur di jalanan menurun Kota Batu hingga menabrak sejumlah kendaraan roda empat dan dua.
Dilaporkan, empat orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya harus mendapat perawatan intensif.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Tabrak 6 Mobil dan 10 Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit