Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:49 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam. [Times Indonesia/ist]

SuaraJatim.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam.

Surat izin uji berkala milik bus dengan nomor polisi (nopol) DK 7942 GB itu ternyata sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, masa uji berkala bus milik PT Nusa Devata Bali Holiday itu sudah habis sejak 15 Desember 2023. 

"Ini fakta sementara yang kita dapatkan. Kami terus masih mendalami kejadian ini dengan para ahli," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes pol Komarudin dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Tabrak 6 Mobil dan 10 Motor

Selain itu, berdasarkan data Kementerian Perhubungan diketahui jika surat izin angkut bus tersebut uga sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. 

"Setelah pemeriksaan semalam, menurut keterangan awal supir tidak mampu mengendalikan rem sejak dari jalan Imam Bonjol," lanjutnya.

Bus pariwisata ini mengangkut 43 Pelajar SMK TI Global Badung, Bali yang sedang melakukan kunjungan industri ke Malang, Yogyakarta, dan Semarang.

Saat detik-detik kecelakaan, bus meluncur di jalanan menurun Kota Batu hingga menabrak sejumlah kendaraan roda empat dan dua.

Dilaporkan, empat orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya harus mendapat perawatan intensif.

Baca Juga: Mencekam! Pria di Gresik Berlari dengan Tubuh Terbakar di Depan Rumah Pacar

Load More