Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]

Load More