Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 27 Januari 2025 | 20:08 WIB
Fakta-Fakta Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: 3 Tahun Menjalin Hubungan Tapi Tak Pernah Menikah
Tersangka pelaku mutilasi Antok saat di Polda Jawa Timur. (Foto : Roesdan Surianyah/beritajatim.com)

Kini pelaku Antok terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," kata Farman.

Load More