SuaraJatim.id - Dinas Sosial Surabaya mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Gubeng.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, lokasi panti asuhan tersebut pernah menjadi tempat praktik aborsi dan klinik bersalin. “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” ujar Anna dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Panti asuhan tersebut juga pernah difungsikan sebagai penampungan anak.
Kasus dugaan pencabulan ini menyeret pemilik rumah berinisial NK (61 tahun). Saat ini NK sudah diamankan kepolisian.
Baca Juga: LMC 2025 Bagikan Tips Media Lokal Kuasai Pasar Daerah
Anna Fajriatin mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pencabulan mencuat, pihaknya pernah mengingatkan NK untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.
“Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” kata Anna.
Dia mengakui tidak bisa mengendus dugaan pencabulan, sebab semua aktivitas normal saja di dalam rumah tersebut.
“Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan NK telah mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali di tempat penampungan miliknya.
Baca Juga: Tangis Berubah Senyum: Pria Surabaya Bahagia Bertemu Lagi dengan Motornya
Tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” kata Farman.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Persebaya Menangi Derbi Suramadu, Sukses Jaga Harga Diri di GBT
-
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Dipastikan Bakal Digelar di Bali
-
5 Kontroversi UD Sentoso Seal: Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kelakuan Bos Bikin Wamenaker Murka
-
Review Film Muslihat: Ada Setan di Panti Asuhan
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan