Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 10 Februari 2025 | 19:51 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/2/2025). [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021-2022.

"Tersangka berinisial YF, kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).

YF (34) merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Sidak Puskesmas di Surabaya

Namun, dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan celah, diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.

"Tersangka YF selaku koordinator di mana modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD Puskesmas sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.

Kejari Kabupaten Mojokerto melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat dugaan korupsi tersebut.

"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, mencapai sekitar Rp5 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Yogyakarta: Orang Tua Korban Robek Surat Damai Sekolah

Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.

"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.

Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontributor : Zen Arivin

Load More