SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021-2022.
"Tersangka berinisial YF, kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).
YF (34) merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.
Namun, dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan celah, diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.
"Tersangka YF selaku koordinator di mana modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD Puskesmas sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.
Kejari Kabupaten Mojokerto melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, mencapai sekitar Rp5 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Sidak Puskesmas di Surabaya
Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.
"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran