Baehaqi Almutoif
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:43 WIB
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku menyukai korban. Hal itu yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban yang lebih dari satu. "Sementara ini ada satu yang melapor," kata AKP Siko.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan

Load More