SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.
Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan polisi gegara menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pasutri ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (10/2/2025).
Kedua pelaku mengoplos miras racikan dengan cara mencampur sejumlah bahan dengan komposisi tertentu ke dalam galon air mineral. Tak lupa, pasutri ini juga memberikan perasa pada minuman tersebut.
“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia menyampaikan, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Kini, miras oplosan tersebut sudah diamankan kepolisian. "Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening, dan beberapa peralatan lainnya.
Kepada polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih selama 1 tahun. Keduanya memasarkannya secara online melalui media sosial.
"Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya
Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo