SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.
Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan polisi gegara menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pasutri ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (10/2/2025).
Kedua pelaku mengoplos miras racikan dengan cara mencampur sejumlah bahan dengan komposisi tertentu ke dalam galon air mineral. Tak lupa, pasutri ini juga memberikan perasa pada minuman tersebut.
“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia menyampaikan, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Kini, miras oplosan tersebut sudah diamankan kepolisian. "Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening, dan beberapa peralatan lainnya.
Kepada polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih selama 1 tahun. Keduanya memasarkannya secara online melalui media sosial.
Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Yogyakarta: Orang Tua Korban Robek Surat Damai Sekolah
"Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya
Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!