SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.
Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan polisi gegara menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pasutri ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (10/2/2025).
Kedua pelaku mengoplos miras racikan dengan cara mencampur sejumlah bahan dengan komposisi tertentu ke dalam galon air mineral. Tak lupa, pasutri ini juga memberikan perasa pada minuman tersebut.
“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia menyampaikan, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Kini, miras oplosan tersebut sudah diamankan kepolisian. "Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening, dan beberapa peralatan lainnya.
Kepada polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih selama 1 tahun. Keduanya memasarkannya secara online melalui media sosial.
Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Yogyakarta: Orang Tua Korban Robek Surat Damai Sekolah
"Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya
Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Terpopuler
- Sambil Menangis, Ivan Gunawan Ungkap Peran Desy Ratnasari buat Kariernya: Teteh Satu-satunya Artis..
- Diduga Bakal Mangkrak, Kunto Aji Sentil Momen Jokowi Pamer Investor IKN: Pak Kok Saya Gak Diajak..
- Simon Tahamata: Giovanni van Bronckhorst Berminat
- Jejak Hitam Razman Arif Nasution: Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Gelar Pengacara Diragukan
- Sosok Soeharto Djojonegoro, Anak Bos OT Group Suami Caroline Riady yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pilihan
-
UMKT dan Pemprov Kaltim Bersinergi Atasi Stunting dan Krisis Lahan Bekas Tambang
-
Akademisi Sampai Kesal Jawaban Jokowi Saat Ditanya IKN Selalu Menghindar: Seperti Biasa
-
Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Ancaman bagi Independensi Akademik?
-
Efisiensi Anggaran, Yuk Bisa Yuk!
-
Statistik Mengerikan Iran U-20, Lawan Perdana Timnas Indonesia U-20
Terkini
-
Pj. Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Kado Ultah dari Negara
-
Jasad Perempuan Misterius di Sungai Kanal Turi Gegerkan Warga Pacarpeluk Jombang
-
Persebaya Tanpa Paul Munster di Laga Selanjutnya, Ini Penggantinya
-
Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan
-
Duh! Proyek Tebing Penahan Sungai Bengawan Solo Senilai Rp40 Miliar di Bojonegoro Ambles