SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.
Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan polisi gegara menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pasutri ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (10/2/2025).
Kedua pelaku mengoplos miras racikan dengan cara mencampur sejumlah bahan dengan komposisi tertentu ke dalam galon air mineral. Tak lupa, pasutri ini juga memberikan perasa pada minuman tersebut.
“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia menyampaikan, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Kini, miras oplosan tersebut sudah diamankan kepolisian. "Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening, dan beberapa peralatan lainnya.
Kepada polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih selama 1 tahun. Keduanya memasarkannya secara online melalui media sosial.
"Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya
Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto