SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.
Pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan polisi gegara menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pasutri ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (10/2/2025).
Kedua pelaku mengoplos miras racikan dengan cara mencampur sejumlah bahan dengan komposisi tertentu ke dalam galon air mineral. Tak lupa, pasutri ini juga memberikan perasa pada minuman tersebut.
“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia menyampaikan, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Kini, miras oplosan tersebut sudah diamankan kepolisian. "Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening, dan beberapa peralatan lainnya.
Kepada polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih selama 1 tahun. Keduanya memasarkannya secara online melalui media sosial.
"Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya
Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan