SuaraJatim.id - Seorang warga Blitar berinisial WC, warga Kecamatan Talun dibekuk polisi baru-baru ini. Pelaku ditangkap usai tepergok memproduksi bahan peledak atau serbuk mercon.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan pelaku WC merupakan hasil dari operasi yang didapatkan anggota polisi saat Ramadan.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli bahan peledak atau bahan mercon kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.
"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," katanya, Selasa (18/3/2025).
Totalnya ada sekitar 3 kilogram barang bukti berupa bahan peledak yang disita kepolisian. Rencananya, bahan merocn tersebut akan dijual. Namun, keburu sudah ditangkap petugas penegak hukum.
Bahan peledak yang disita kepolisian sudah dikemas dengan rapi menggunakan plastik warna hitam oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui jika pelaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak. WC belajar meracik dari aplikasi YouTube.
Pelaku mematok harga Rp300.000 untuk setiap kilogram bahan peledak atau bahan mercon yang dijualnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Blitar. WC terancam 12 tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat
Pelaku Pencurian
Selain kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadan. Beberapa pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Polisi menangkap pria berinisial TPR, berusia 20 tahun. Pelaku ditangkap di rumah kosnya pada 3 Maret 2025 karena mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.
Barang dan uang hasil kejahatannya tersebut kemudian untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.
Belakangan diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar.
Kini, TPR terancam kembali masuk penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib