Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan atau curat di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro pada 2 Maret 2025. Pelaku berinisial MSR, warga setempat berhasil dibekuk.
MSR ditangkap karena mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.
Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pengeroyokan
Polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Tiga pelaku ditangkap, yakni berinisial BAW (20), HSS. (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16).
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Penganiayaan terjadi akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
Polres Blitar menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian polisi juga mengamankan pelaku kasus narkoba. Dua tersangka yakni DS (23) dan ATS (28) diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tragedi Carok di Kebun Sengon: Duel Berdarah Dua Saudara di Lumajang, Satu Tewas Usai Pulang Ngarit
-
Misteri Kardus di Bawah Pohon Beringin: Bayi Ditemukan Terlantar di Tengah Sawah Tulungagung
-
Ditahan Militer Israel, Sosok Herman Relawan Asal Ponorogo di Mata Keluarga
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan