Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan atau curat di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro pada 2 Maret 2025. Pelaku berinisial MSR, warga setempat berhasil dibekuk.
MSR ditangkap karena mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.
Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pengeroyokan
Polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Tiga pelaku ditangkap, yakni berinisial BAW (20), HSS. (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16).
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Penganiayaan terjadi akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
Polres Blitar menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian polisi juga mengamankan pelaku kasus narkoba. Dua tersangka yakni DS (23) dan ATS (28) diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Awal Bulan Cuan, Klaim DANA Kaget Rp327 Ribu Gratis Hari Ini di 4 Link Khusus
-
DPRD Jatim Singgung Dana Bagi Hasil Cukai: Provinsi Ini Penyumbang Terbesar
-
DPRD Jatim Minta Rencana Penghapusan Pajak Alat Berat Dikaji Ulang
-
Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah
-
6 Link DANA Kaget Aktif! Amankan Saldo Gratismu Sekarang Juga