Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

Selain kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadan. Beberapa pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.

Kasus pencurian dengan pemberatan pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Polisi menangkap pria berinisial TPR, berusia 20 tahun. Pelaku ditangkap di rumah kosnya pada 3 Maret 2025 karena mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.

Barang dan uang hasil kejahatannya tersebut kemudian untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.

Belakangan diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar.

Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat

Kini, TPR terancam kembali masuk penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan atau curat di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro pada 2 Maret 2025. Pelaku berinisial MSR, warga setempat berhasil dibekuk.

MSR ditangkap karena mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.

Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Ngawi Ingat Rahasia Halal Bihalal yang Dilakukan Soekarno dengan Para Ulama

Kasus Pengeroyokan

Load More