SuaraJatim.id - Aksi demo tolak pengesahan Rancanngan Undang - Undang TNI di DPRD Kota Malang berakhir ricuh, Minggu (23/3/2025). Dua ruangan di gedung tersebut terbakar usai diduga dilempar bom molotov.
Dua rungan yang terbakar itu ialah pos satpam dan gudang arsip yang berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang.
Massa aksi penolakan RUU TNI mulai berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka protes disahkannya rancangan undang - undang tersebut. Sejumlah tulisan kalimat kecaman pada Pemerintah Indonesia dan DPR RI atas disahkanya RUU TNI dibentang.
Lewat pukul 18.00 WIB situasi mulai memanas. Sekitar 18.35 WIB sebuah benda yang diduga molotov dilempar oleh demonstran ke halaman Gedung DPRD Kota Malang.
Tidak hanya itu, ban bekas juga dibakar. Massa juga mengarahkan sejumlah petasan ke barikade pengamanan oleh demonstran.
Akibatnya, dua ruangan terbakar, yakni pos satpam berukuruan 3×3 meter persegi dan ruang arsip.
Ruang pos yang terbakar biasa digunakan tidur petugas. Selain terbakar, kaca di pos tersebut juga pecah dilempar demonstran.
Sementara itu untuk ruang arsip terbakar sebagian. Kebakaran tersebut bisa segera teratasi.
Sekitar pukul 18.40 WIB petugas keamanan dari Polri dan TNI mencoba memukul mundur dan membubarkan massa aksi. Hingga pukul 19.40 kawasan Gedung DPRD Kota Malang mulai terkendali. Beberapa orang diamankan dalam kejadian tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita membenarkan terkait dua ruangan yang terbakar dalam demo tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang. Demo ini berlangsung pada Minggu (23/3/2025).
Kedua ruangan yang terbakar tersebut berada di dekat kerumunan massa aksi.Diduga, ruangan yang terbakar tersebut terkena lemparan benda menyerupai bom molotov hingga ban bekas yang telah dibakar.
Pihaknya mengaku masih melakukan identifikasi dan inventarisir terkait kerugian setrta dampak dari kebakaran ini.
“Kerusakan di ruang arsip dan pos satpam. Ruang arsip masih diidentifikasi apa yang bisa diselamatkan atau tidak. Nanti kami akan membuat berita acara,” kata Amithya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Sementara itu, menurut sumber dari salah satu satpam mengatakan, saat kejadian petugas sudah meninggalkan lokasi.
“Saat kejadian petugas jaga sudah meninggalkan lokasi. Jadi tidak ada korban jiwa tapi ruangan satpam habis terbakar. Gudang arsip juga terbakar,” ujar salah satu petugas keamanan.
DPR RI Sahkan UU TNI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dikutip dari Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Berita Terkait
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
Aparat Bubarkan Massa Tolak UU TNI di DPR: Ayo Mundur, Aspirasinya Setelah Lebaran!
-
Meski Diancam, Ferry Irwandi Punya Alasan Kuat Tetap Tolak UU TNI
-
Kabar Ridwan Kamil Selingkuh Dituding Cuma Pengalihan Isu, Publik: Please Nanti Dulu Deh
-
Curhat Kapok Ikut Demo Gara-Gara Tak Hafal Pasal UU, Jefri Nichol Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar