Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 22 April 2025 | 06:28 WIB
Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Cara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui online atau daring melalui https://dgip.go.id/.

Melalui laman ini, UMKM bisa mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, DTLST, hingga rahasia dagang.

Caranya cukup mudah, tinggal mengisi formulir yang ada dan memasukkan dokumen dibutuhkan. Semua itu nantinya akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga: Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI

Permohonan merek dan desain industri yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu agar pihak lain dapat mengajukan keberatan jika ada alasan yang sah.

etelah masa pengumuman berakhir (untuk merek dan desain) atau setelah lolos pemeriksaan formalitas (untuk paten), DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah objek HKI yang didaftarkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More