Cara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui online atau daring melalui https://dgip.go.id/.
Melalui laman ini, UMKM bisa mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, DTLST, hingga rahasia dagang.
Caranya cukup mudah, tinggal mengisi formulir yang ada dan memasukkan dokumen dibutuhkan. Semua itu nantinya akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Permohonan merek dan desain industri yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu agar pihak lain dapat mengajukan keberatan jika ada alasan yang sah.
etelah masa pengumuman berakhir (untuk merek dan desain) atau setelah lolos pemeriksaan formalitas (untuk paten), DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah objek HKI yang didaftarkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif