SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan diawasi ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang yang dimiliki pengusaha Jan Hwa Diana. Sebelumnya usaha ini bermasalah dengan para mantan karyawannya karena diduga melakukan penahanan ijazah.
"Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG," tegas Eri Cahyadi di lokasi.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat dari kepolisian, tidak menemui perlawanan dari karyawan maupun pemilik gudang.
Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, soal peraturan kewenangan pemerintah daerah soal penutupan gudang untuk usaha.
"Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG," sambung Eri.
Sanksi lain yang bisa dijatuhkan meliputi pembekuan TDG hingga pencabutan izin di bidang perdagangan.
Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja. Ia juga menghimbau para pengusaha untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," imbuh Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.
Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
"Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan," katanya.
Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan," ungkap dia.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif