SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Lumajang menyatakan bersalah terhadap ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang.
Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan.
Hakim menyebuy ketiga terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata hakim dikutip dari Antara.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada putusan itu, hakim mengungkapkan hal yang menjadi pemberat, yakni para terdakwa ini telah melakukan tindakan secara terstruktur dan dalam skala besar dengan menanam ladang ganja. Tentunya ini bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban
Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.
Sementara itu, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Ketiganya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya.
"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.
JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Kendati pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari para terdakwa.
Terdakwa memutuskan pikir - pikir menanggapi hasil sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka. Masih asa waktu 7 hari sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang diungkap Polres Lumajang pada September 2024.
Petugas kepolisian menemukan 472 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan di lereng Gunung Semeru.
Ladang ganja ini berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, namun masih berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait kasus ladang ganja ini. Proses hukum para tersangka ini kemudian lanjut ke persidangan.
Namun, satu orang atas nama Ngatoyo meninggal dunia. Sehingga gugur dakwaannya.
Dari para terdakwa, tiga orang sudah dijatuhi hukuman, yakni Tomo, Tono dan Bambang. Ketiganya masih tetanggan satu desa.
Dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.
Edi juga yang mengajari para terdakwa ini menanam ganja di lahan konservasi.
Ketiga terdakwa mengaku mendapat iming - iming upah cukup tinggi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Khofifah Dampingi Wapres Gibran Panen Tebu, Jatim Siap Jadi Motor Swasembada Gula Indonesia
-
Dari Mojokerto Mendunia: Kisah Sukses Labuna, Rempah Lokal yang Go Global dengan BRI
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025