Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 April 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina pada Selasa, 29 April 2025. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Lumajang menyatakan bersalah terhadap ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang. 

Baca Juga: Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan. 

Hakim menyebuy ketiga terdakwa secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata hakim dikutip dari Antara.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Pada putusan itu, hakim mengungkapkan hal yang menjadi pemberat, yakni para terdakwa ini telah melakukan tindakan secara terstruktur dan dalam skala besar dengan menanam ladang ganja. Tentunya ini bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban

Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Sementara itu, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Ketiganya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya. 

"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.

JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Kendati pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari para terdakwa. 

Terdakwa memutuskan pikir - pikir menanggapi hasil sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka. Masih asa waktu 7 hari sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang diungkap Polres Lumajang pada September 2024. 

Petugas kepolisian menemukan 472 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan di lereng Gunung Semeru

Ladang ganja ini berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, namun masih berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait kasus ladang ganja ini. Proses hukum para tersangka ini kemudian lanjut ke persidangan. 

Namun, satu orang atas nama Ngatoyo meninggal dunia. Sehingga gugur dakwaannya. 

Dari para terdakwa, tiga orang sudah dijatuhi hukuman, yakni Tomo, Tono dan Bambang.  Ketiganya masih tetanggan satu desa. 

Dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Edi juga yang mengajari para terdakwa ini menanam ganja di lahan konservasi. 

Ketiga terdakwa mengaku mendapat iming - iming upah cukup tinggi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Load More