SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah menghapus syarat usia di lowongan kerja ini dinilai sebagai terobosan penting yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan resmi di Surabaya pada Sabtu 3 Mei 2025, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Momen peringatan Hari Buruh Internasional dijadikan titik tolak dalam mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, tanpa memandang usia.
Baca Juga: Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," ungkap Adhy dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, banyak pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun, kerap kali dipinggirkan dalam proses seleksi kerja, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya menegaskan.
SE ini tidak hanya simbolik, namun juga membawa misi besar yang selaras dengan berbagai amanat konstitusi, regulasi nasional, hingga konvensi internasional.
Adhy menyebut bahwa prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja merupakan bagian dari nilai-nilai dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
Lebih lanjut, kebijakan ini juga memperkuat implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Melalui SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi, termasuk berdasarkan usia.
Tak hanya terbatas pada usia, Pemprov Jatim turut menegaskan bahwa kelompok disabilitas pun memiliki hak yang sama untuk mengakses pekerjaan, sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, Jawa Timur ingin tampil sebagai pionir dalam memperluas makna inklusivitas dan keadilan di dunia kerja.
Adhy menambahkan, melalui SE ini, Gubernur juga mendorong agar dunia usaha mulai menghapuskan batasan usia yang tidak rasional dalam lowongan kerja.
“Kecuali untuk posisi tertentu yang membutuhkan pertimbangan keselamatan atau teknis yang sah, persyaratan usia seharusnya tidak lagi menjadi kendala,” imbuhnya.
Implementasi dari surat edaran ini juga tidak berhenti pada tataran imbauan. Pemprov Jatim memastikan akan menerapkan ketentuan tersebut secara konkret, dimulai dari internal pemerintahan.
Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, hingga proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan PPPK, wajib mengikuti kebijakan ini.
Langkah ini diharapkan akan menjadi pemantik perubahan lebih luas, tidak hanya di sektor pemerintahan tetapi juga di sektor swasta.
Adhy menyebutkan bahwa melalui kebijakan ini, Jawa Timur ingin menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan menghargai kompetensi sebagai tolok ukur utama, bukan usia semata.
"Jawa Timur ingin menunjukkan bahwa menciptakan iklim kerja yang inklusif bukan sekadar wacana, tapi bisa dilakukan dengan keberanian dan komitmen," pungkas Adhy.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim telah menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak tenaga kerja harus mencakup seluruh kelompok usia.
Tindakan ini pun diharapkan menjadi titik balik bagi dunia usaha untuk lebih bijak dan objektif dalam menyusun kriteria rekrutmen, demi menciptakan keadilan kerja yang sesungguhnya di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
-
5 Rekomendasi Skincare Murah di Bawah Rp40 Ribu, Terbaik Menjaga Kesehatan Kulit
-
Peringkat Daya Saing Indonesia Ambruk, Turun ke Posisi 40
-
Penyerang Keturunan Rp20,86 Miliar Dipastikan ke Indonesia Bulan Depan
Terkini
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat