Yohanes mengajak mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum yang adil dan proporsional.
"Perlu diketahui oleh publik bahwa klien kami memiliki kontribusi besar dalam membangun dan membesarkan Jawa Pos. Namun kini, justru diperlakukan sedemikian rupa. Bahkan, saat meminta dokumen - dokumen RUPS pun dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," ungkapnya.
Sebelumnya, Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, tidak hanya nama Dahlan Iskan yang tercantum. Seorang individu lain bernama Nany Wijaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus yang menjerat bos media ini bukanlah perkara ringan. Penyidik Polda Jatim mempersangkakan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dengan serangkaian pasal pidana berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangkaan utamanya adalah Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB