SuaraJatim.id - Beredar kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, berdasarkan dokumen bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yohanes Dipa angkat bicara mengenai kabar tersebut. Dia mengaku terkejut mendapat kabar kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka kliennya.
"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya siaran tertulis yang diterima SuaraJatim, Selasa, 8 Juli 2025.
Yohanes Dipa menyinggung mengenai pemberitaan mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, namun tanpa klarifikasi yang berimbang.
"Kami menyayangkan pihak - pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," katanya.
Dia menjelaskan mengenai status terakhir kliennya. Pada 13 Juni 2025, dalam pemeriksaan tambahan mantan Menteri BUMN itu memang diperiksa sebagai saksi.
"Saat itu, kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Permohonan itupun dikabulkan penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangguhan pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
"Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba - tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," katanya.
Perkara ini memang sudah pernah dilakukan gelar perkara khusus di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut kuasa hukum Dahlan Iskan sempat mempertanyakan mengenai status terlapor di kasus itu.
"Apakah klien kami juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa yang dilaporkan hanya Bu Nany. Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan - akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan Laporan Polisi yang ada," bebernya.
Yohanes curiga kabar penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan perkara lain, mengingat saat ini Dahlan Iskan sedang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus atau permainan pihak - pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami," ungkapnya.
Tim kuasa hukum dari Dahlan Iskan kini terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru