- Kemendag panggil manajemen Gold’s Gym untuk meminta klarifikasi atas penutupan mendadak
- Konsumen dirugikan karena tidak bisa menggunakan fasilitas
- Sejumlah pihak ajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
SuaraJatim.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym.
Menyusul penutupan mendadak seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut langkah ini dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari anggota Gold’s Gym.
Mereka merasa dirugikan karena tidak lagi bisa menggunakan fasilitas kebugaran meski sudah membayar biaya keanggotaan.
“Ini bagian dari upaya menghadirkan negara untuk melindungi konsumen. Hak konsumen harus dipastikan terpenuhi,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Moga menegaskan, hingga kini konsumen belum menerima kompensasi apa pun pasca-penutupan gerai.
Kondisi ini menambah keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang telah membayar biaya keanggotaan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa keputusan menutup gerai berawal dari upaya penyehatan perusahaan.
Rencana awalnya, hanya lima gerai di Jakarta yang akan ditutup. Namun, masalah internal yang semakin pelik membuat manajemen akhirnya menutup 11 gerai sekaligus yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Baca Juga: Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
Dampak dari penutupan ini meluas, tidak hanya ke konsumen, tetapi juga ke para vendor.
Menurut Hilmi, sejumlah pihak kini telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Fit and Health Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jika PKPU dikabulkan hakim, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang punya piutang bisa mendaftarkan klaim kerugiannya. Pengembalian dana akan diproses sesuai putusan hakim,” ujar Hilmi.
Pertemuan antara Kemendag dan manajemen Gold’s Gym menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Salah satunya, perusahaan diminta memperkuat komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen secara transparan.
Manajemen juga diminta aktif memberikan informasi agar tidak memicu keresahan baru di publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas