- Kemendag panggil manajemen Gold’s Gym untuk meminta klarifikasi atas penutupan mendadak
- Konsumen dirugikan karena tidak bisa menggunakan fasilitas
- Sejumlah pihak ajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
SuaraJatim.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym.
Menyusul penutupan mendadak seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut langkah ini dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari anggota Gold’s Gym.
Mereka merasa dirugikan karena tidak lagi bisa menggunakan fasilitas kebugaran meski sudah membayar biaya keanggotaan.
“Ini bagian dari upaya menghadirkan negara untuk melindungi konsumen. Hak konsumen harus dipastikan terpenuhi,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Moga menegaskan, hingga kini konsumen belum menerima kompensasi apa pun pasca-penutupan gerai.
Kondisi ini menambah keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang telah membayar biaya keanggotaan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa keputusan menutup gerai berawal dari upaya penyehatan perusahaan.
Rencana awalnya, hanya lima gerai di Jakarta yang akan ditutup. Namun, masalah internal yang semakin pelik membuat manajemen akhirnya menutup 11 gerai sekaligus yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Baca Juga: Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
Dampak dari penutupan ini meluas, tidak hanya ke konsumen, tetapi juga ke para vendor.
Menurut Hilmi, sejumlah pihak kini telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Fit and Health Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jika PKPU dikabulkan hakim, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang punya piutang bisa mendaftarkan klaim kerugiannya. Pengembalian dana akan diproses sesuai putusan hakim,” ujar Hilmi.
Pertemuan antara Kemendag dan manajemen Gold’s Gym menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Salah satunya, perusahaan diminta memperkuat komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen secara transparan.
Manajemen juga diminta aktif memberikan informasi agar tidak memicu keresahan baru di publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya